Putusan Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Aceng Fikri terancam rusuh, pasalnya kubu Aceng ditengarai bakal melawan balik | Jakarta News Today.
Sebelumnya MA yang menerima pledoi pembelaan dari kubu Aceng Fikri yang keberatan menerima pemakzulan tersebut diperkirakan akan selesai dalam limabelas hari sejak diterima pada Rabu, 16 Januari lalu dan diprediksikan akan selesai selambatnya pada awal bulan Februari. Selanjutnya tim hakim MA akan menguji pemakzulan tersebut sah atau tidak dilihat dari sisi hukum.
Seperti diketahui DPRD Kab, Garut melalui Rapat Paripurna DPRD telah menyerahkan nota pemakzulan Aceng Fikri ke Mahkamah Agung atas dasar dugaan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun naga-naganya kubu Aceng Fikri bakal melawan balik dan siap memobilisir massa, pasalnya pengacara Aceng, Ujang Sujai, mengutip sumber Detik.com, tetap ngotot bahwa perbuatan Aceng menikah siri adalah perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan Aceng Fikri sebagai Bupati.
Terlepas dengan pemakzulan Aceng Fikri yang menikah siri adalah masalah pribadi, masyarakat Garut sendirilah yang pantas menentukan untuk bersikap cerdas dan bijaksana serta bisa menilai nilai-nilai kepatutan dan keteladan dari seorang pemimpin. Apakah nilai-nilai itu masih dijunjung tinggi oleh masyarakat atau bisa diabaikan begitu saja dengan alih-alih pada saat itu pemimpin dipilih langsung olah rakyat ?
Masyarakat Garut tampaknya harus mewaspadai upaya adu domba dan memecah belah masyarakat dengan modus permainan uang, pengaruh dan sebagainya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya MA yang menerima pledoi pembelaan dari kubu Aceng Fikri yang keberatan menerima pemakzulan tersebut diperkirakan akan selesai dalam limabelas hari sejak diterima pada Rabu, 16 Januari lalu dan diprediksikan akan selesai selambatnya pada awal bulan Februari. Selanjutnya tim hakim MA akan menguji pemakzulan tersebut sah atau tidak dilihat dari sisi hukum.
Seperti diketahui DPRD Kab, Garut melalui Rapat Paripurna DPRD telah menyerahkan nota pemakzulan Aceng Fikri ke Mahkamah Agung atas dasar dugaan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun naga-naganya kubu Aceng Fikri bakal melawan balik dan siap memobilisir massa, pasalnya pengacara Aceng, Ujang Sujai, mengutip sumber Detik.com, tetap ngotot bahwa perbuatan Aceng menikah siri adalah perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan Aceng Fikri sebagai Bupati.
Terlepas dengan pemakzulan Aceng Fikri yang menikah siri adalah masalah pribadi, masyarakat Garut sendirilah yang pantas menentukan untuk bersikap cerdas dan bijaksana serta bisa menilai nilai-nilai kepatutan dan keteladan dari seorang pemimpin. Apakah nilai-nilai itu masih dijunjung tinggi oleh masyarakat atau bisa diabaikan begitu saja dengan alih-alih pada saat itu pemimpin dipilih langsung olah rakyat ?
Masyarakat Garut tampaknya harus mewaspadai upaya adu domba dan memecah belah masyarakat dengan modus permainan uang, pengaruh dan sebagainya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
0 comments:
Post a Comment