Iklan yang menawarkan penjualan bayi online di tokobagus.com beberapa waktu lalu diusut Polda metro Jaya | Jakarta News Today.
Iklan penjualan 2 bayi usia 18 bulan yang ditawarkan seharga Rp 10 juta tersebut memang benar-benar keterlaluan dan membuat resah masyarakat.
Direktur Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sufyan Syarif, kepada media di Jakarta, Senin (07/01) mengatakan, polisi cyber crime tengah megusut kasus ini, dengan meminta keterangan dari pengelola tokobagus.com.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Pol Audie Latuheru, menegaskan kasus yang membuat resah masyarakat ini akan terus diusut, meskipun tidak ada yang melaporkan.
Menurut Audie Latuheru, "Penjualan bayi merupakan tindak pidana," jadi meski tidak ada yang melapor, pelakunya akan tetap diusut dan ditindak sesuai hukum.
Tampaknya iklan penjualan bayi online yang dibuat oleh akun bernama Farkhan di situs jual beli gratis tokobagus.com ini luput dari sensor pihak pengelola beberapa waktu lalu, yang akhirnya membuat masyarakat resah. (Put/Red)
Iklan penjualan 2 bayi usia 18 bulan yang ditawarkan seharga Rp 10 juta tersebut memang benar-benar keterlaluan dan membuat resah masyarakat.
Direktur Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sufyan Syarif, kepada media di Jakarta, Senin (07/01) mengatakan, polisi cyber crime tengah megusut kasus ini, dengan meminta keterangan dari pengelola tokobagus.com.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Pol Audie Latuheru, menegaskan kasus yang membuat resah masyarakat ini akan terus diusut, meskipun tidak ada yang melaporkan.
Menurut Audie Latuheru, "Penjualan bayi merupakan tindak pidana," jadi meski tidak ada yang melapor, pelakunya akan tetap diusut dan ditindak sesuai hukum.
Tampaknya iklan penjualan bayi online yang dibuat oleh akun bernama Farkhan di situs jual beli gratis tokobagus.com ini luput dari sensor pihak pengelola beberapa waktu lalu, yang akhirnya membuat masyarakat resah. (Put/Red)
0 comments:
Post a Comment