Saturday, November 17, 2012

MA akan hadapkan Ahmad Yamani ke jalur hukum

Sampai saat ini hasil pemeriksaan MA belum menemukan indikasi penyuapan pada Hakim Agung Ahmad Yamani, namun bila dikemudian hari ditemukan, akan dibawa ke jalur hukum | Jakarta News Today.




Kepada Media di Jakarta kemarin (17/11), Ridwan Mansyur, Ka Biro Humas MA, menegaskan, "Jika nanti ditemukan perubahan pasal ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang."


Sampai saat ini pimpinan MA baru meminta Ahmad Yamani mundur, karena terbukti lalai mengeluarkan putusan vonis 15 tahun penjara kepada bos narkoba Hengky Gunawan, yang seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Meski masyarakat menduga itu adalah ulah mafia peradilan, MA menyebutkan itu hanya kelalaian saja.


Untuk menelusuri dugaan suap tersebut, Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa MA untuk segera memeriksa para pengambil keputusan, dimulai dari anggota majelis hakim hingga ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut. Sumber Jakarta Media Onlne.



0 comments:

Post a Comment